TANJUNG, banuapost.co.id– Tiga pilar Kecamatan Tanjung sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong No: 26/2020 tentang Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Desa Pamarangan Kiwa, Jumat (21/8)
Sosialisasi dilakukan Koramil 03/Tanjung bersama tim UKL Polres Tabalong, Dinas Kesehatan, Forkopimca, PKM dan Pemdes Pamarangan Kiwa.
Menurut Danramil 03/Tanjung, Kapten Inf Fendry, sosialisasi dilakukan dengan pengeras suara, berkeliling pasar.
“Kita mengkampanyekan agar pedagang dan pembeli selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan setelah beraktivitas segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” jelas Kapten Fendry.
Dengan mengajak pengunjung dan pedagang di Pasar Pamarangan Kiwa bersama-sama memerangi Covid-19, diharapkan dapat memutus mata rantai penyebarannya.
Sesuai dengan perbup tersebut, apabila masyarakat tidak menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi.
Sanksi yang diberikan, seperti teguran lisan, diminta untuk membeli masker, diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan atau balik kanan, pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, hingga penghentian tetap kegiatan.
“Karena itu diharapkan melalui sosialisasi, masyarakat Kabupaten Tabalong dapat mengetahui dan dapat lebih mematuhi serta lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari,” katanya. (sal/foto: ist)