BANJARMASIN, banuapost.co.id– Menetapkan dua pasang calon dalam Pilkada Kalsel 2020, Desember mendatang, KPU setempat menggelar rapat pleno secara tertutup, Rabu (23/9). Bahkan kedua paslon maupun timnya, tidak diundang.
Menurut Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah, rapat pleno penetapan sengaja tertutup sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) No: 9/2020 Pasal 68 ayat 1,2 dan 3.
Berdasarkan ketentuan itu, pertama, pleno internal (tidak mengundang pihak lain) dg kegiatan penetapan paslon peserta pilkada dengan produk hukum berupa berita acara (BA) penetapan paslon dan SK KPU Prov/Kab/Kota ttg penetapan paslon (berdasarkan BA).
Kedua, tidak dilakukan pleno terbuka dengan kegiatan mengumumkan hasil penetapan paslon. Namun pengumuman hasil penetaoan paslon berupa pengumuman di papan pengumuman Kantor KPU Prov/Kab/Kota, dan di laman (website) KPU Prov/Kab/Kota.
Namun teknis yang dilakukan KPU Kalsel ini berbeda dengan yang digelar KPU Banjarmasin yang mengundang paslon.
“Kalau soal itu, silahkan tanya ke KPU Banjarmasin,” ujar Edy ketika ditanya adanya perbedaan tersebut.
Dua paslon yang ditetapkan sebagai peserta Pilgub Kalsel 2020, yaitu pasangan Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difiradi Drajat.
Kedua paslon ditetapkan setelah dinyatakan memenuhi syarat sejumlah tahapan. Di antaranya pendaftaran dan tes kesehatan.
Pasca ditetapkan, kedua paslon dijadwalkan mengikuti pengundian nomor urut, Kamis (24/9), di Aula Kantor KPU Kalsel.
Meski mengundang paslon dan timnya, namun dalam proses pengundian urut, dilakukan pembatasan jumlah orang yang hadir.
Pembatasan jumlah orang, dilakukan KPU Kalsel sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan Covid-19, utuk mengantisipasi munculnya klaster Pilkada 2020. (emy/foto: ist)