JAKARTA, banuapost.co.id– Penyesuaian penurunan Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi, ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Penyesuian penurunan, termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), 31 Agustus 2020.
“Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya,” jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Selasa (1/9), sebagaimana dikutip dari bergelora.com.
Sedang untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi, tarifnya tetap. Sama dengan perhitungan besaran tarif periode Juli-September 2020. Sementara khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM No: 3/2020 yang menyebutkan, bila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada Mei sampai Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72/kg.
Berdasarkan perubahan empat parameter itulah, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan penurunan.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah, diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi,” ujar Agung.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan, yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.
Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM), seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Sedang bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh. (yb/bg/ilust: ist)