BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pasangan calon (paslon) kepala daerah (kada) yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan ulang 13-18 September mendatang.
“Untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan bagi bakal calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19, dijadwalkan pada 13-18 September mendatang,” tandas Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, Jumat (11/9).
Pemeriksaan ulang ini, seiring dengan diterimanya hasil pemeriksaan kesehatan paslon kada di Kalsel, Jumat (11/9), dari RSUD Ulin oleh KPU Provinsi Kalsel dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.
Menurut Hatmiati, tahapan selanjutnya yang dilakukan menggelar rapat pleno, sekaligus rapat persiapan untuk penetapan paslon, 23 September, dan pengundian nomor urut, 24 September mendatang.
Khusus untuk calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19, diakui Hatmiati, KPU Kalsel telah melakukan rapat koordinasi dengan RSUD Ulin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BNNP Kalsel.
Empat hari setelah pemeriksaan ulang, 21 September akan dilakukan penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan bagi calon yang tertunda.
“Tujuannya agar bapaslon yang tertunda dapat mengikuti penetapan pasangan calon yang akan dilangsungkan pada 23 September mendatang,” jelasnya.
Hatmiati tak menampik bapaslon yang mengalami penundaan pemeriksaan kesehatan ada di 5 kabupaten, termasuk kota di Kalsel yang menyelenggarakan pilkada.
Ke-5 wilayah itu, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.
Meski demikian, Hatmiati masih belum membuka hasil pemeriksaan. Karena akan diumumkan pada 13-14 September mendatang.
“Itu akan diberitakan kepada masyarakat. Jadi kami melakukan rapat pleno dulu. Pada 13 September nanti, kami akan mengundang bapaslon dan instansi terkait untuk menyampaikan hasilnya,” ucapnya. (oie/foto: olivia)
.