BATULICIN, banuapost.co.id– Sebagai salah satu kabupaten yang menghelat suksesi kepemimpinan dalam pilkada serentak 2020, Desember mendatang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingat Sekda Tanah Bumbu.
Dalam kegiatan coffe morning dari ruang DLR Kantor Bupati Tanah Bumbu, Senin (21/9), H Rooswandi Salem mewanti-wanti akan hal itu karena telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu.
“Dalam surat itu terdapat pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020,” jelas Rooswandi.
Sementara ruang lingkupnya, lanjut sekda, mengatur tentang upaya dan langkah pencegahan, penjatuhan sanksi, pembentukan satuan tugas pengawasan dan tata penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan pilkada serentak 2020.
“Tugas utama ASN sudah sangat jelas melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas,” tegas Rooswandi.
Karena itu, sambung sekda, kehadiran ASN harus mampu mempererat persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.
“Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan siapapun,” tandasnya.
Menurut sekda, netralitas ASN merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pelayan publik. ASN merupakan objek pengawasan, baik dari penyelenggara pilkada maupun dari masyarakat langsung.
“Apalagi ASN juga rentan dalam penggunaan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki dalam proses pilkada,” imbuh sekda.
Karena itu, Rooswandi mengingatkan ancaman hukuman yang menunggu ASN apabila tidak menjaga netralitasnya dalam pilkada.
“Tak sekadar hukuman sedang dan berat. Tapi juga pemberhentian dengan tidak hormat,” ucap Rooswandi. (jack/foto: ist)