TANJUNG, banuapost.co.id– Dua budak narkoba asal HSU, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong. Dari keduanya disita barang bukti kristal yang diduga sabu seberat 3,81 gram.
“Mereka diamankan Rabu (9/9) lalu hasil pengembangan terhadap lima tersangka yang diringkus sebelumnya,” ujar Kasubaghumas Polres Tabalong, AKP H Ibnu Subroto, yang diminta konfirmasinya, Senin (14/9).
Kedua tersangka, lanjut AKP Ibnu, HRT(51) dan AS (31). Mereka diamankan sebagaimana ‘nyanyian’ lima tersangka, seorang di antaranya MH (34), yang diringkus sehari sebelumnya, Selasa (8/9).
“Nama terakhir merupakan residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah hukum Polres Tabalong,” tegas AKP Ibnu.
Dari ‘nyanyian’ MH, sambung AKP Ibnu, narkotika didapat dengan cara membeli dari HRT yang merupakan warga HSU.
MH bersama petugas yang menyamar, menyambangi kediaman HRT. Bersamaan itu, datang AS untuk menyerahkan narkotika. Petugas kemudian menangkap keduanya.
“Saat penangkapan, AS selain sempat melakukan perlawanan, juga membuang barang bukti berupa plastik klip dibungkus tisu dan plastik hitam yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,53 gram.
Begitupun ketika AS digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang juga diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram di saku celana sebelah kiri.
Kemdian 1 bungkus plastik yang berisi 3 paket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,18 gram, 0,18 gram dan 0,18 gram
Serta 1 bungkus plastik klip yang berisi 2 paket diduga sabu dengan berat berat masing-masing 0,26 gram, 0,26 gram, dan uang diduga hasil penjualan Rp 400 ribu.
“Dari pengakuan AS, sabu ini milik HRT, seorang DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sekaligus residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika,” papar AKP Ibnu Subroto. (ags/ilust: ist)