BARABAI, banuapost.co.id– Sedkitnya 22 warga macal dengan protokol kesehatan, terjaring operasi yustisi penegakkan Perbup HST No: 34/2020 di Pasar Keramat Barabai, Sabttu (31/10).
Padahal rencana awal operasi penegakkan protokol kesehatan, difokuskan di objek-objek wisata yang ada di Kabupaten HST.
“Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan akibat banjir, operasi kita alihkan di Pasar Keramat Barabai,” jelas Kasatpol PP HST, Abdul Razak.
Selain menyisir Pasar Keramat, sambung Abdul Razak, tim yang berkekuatan 40 orang, baik dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishun HST, dibagi dalam dua kelompok menyisir komplek pertokoan Murakata.
Dari hasil operasi kali ini, terjaring warga macal karena tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker.
“Namum jumlahnya jauh lebih berkurang dari hari-hari sebelumnya,” imbuh Abdul Razak.
Untuk ke-22 warga yang terjaring karena tidak memakai masker, lanjut kasatpol, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis 18 orang, dan membeli masker 4 orang.
Dengan masih terjaringnya warga dalam pendisiplinan protokol kesehatan, menurut Plh Pasiopsdim 1002/Barabai, Kapten Inf Andi Tiro, TNI tidak pernah bosan dan lelah membantu pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di HST.
“Apalagi HST saat ini sudah berstatus zona orange, setekah sebelumnya zona merah. Ini sebagai pemicu kami untuk lebih bersemangat, baik dalam mensosialisasikan ataupun imbauan kepada masyarakat, menjadikan HST menjadi zona hijau dan terbebas dari Covid-19,” tegasnya. (yb/*/foto: ist)