BARABAI, banuapost.co.id– Meski libur, operasi yustisi penegakan Perbup HST, terus berlanjut. Kali ini yang disasar lokasi wisata di Kecamatan Batu Benawa dan Kecamatan Hantakan, Kamis (29/10).
Menurut Kasatpol PP HST, Abdul Razak, operasi yustisi dengan kekuatan 40 orang, baik personel TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dishub, dibagi dalam dua tim.
Tim satu di Pagat Batu Benawa dan Manggasang. Sementara tim dua di lokasi wisata Baruh Bunga Outbond, Riam Bajandik dan Pulau Mas.
“Operasi yustisi kali ini sengaja menyasar lokasi-lokasi wisata, mengingat libur panjang saat ini banyak warga memanfaatkannya bersama keluarga,” jelas Abdul Razak.
Karena itu, sambung kasatpol, pengunjung tempat wisata diingatkan tetap mematuhi protokol Kesehatan, salah satunya selalu memakai masker.
“Selain masker, seringlah mencuci tangan dan jaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus menghindari munculnya klister baru sebagai upaya menjadikan HST menjadi zona hijau atau terbebas dari virus korona,” ujarnya mengingatkan.
Sementara Plh Pasiops Kodim 1002/Barabai, Kapten Inf Andi Tiro, TNI akan terus menudukung kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19, mengingat Kabupaten HST sekarang ini sudah berubah status menjadi zona orange.
Terlebih lagi, operasi yang dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran dan mengantisiapsi agar tidak timbul closter baru di Hulu Sungai Tengah.
“Operasi yustisi di sejumlah lokasi wisata di HST sangat tepat sekali dilakukan. Karena di libur panjang ini, banyak pengunjung dari luar daerah berwisata bersama keluarga,” katanya.
Sedang hasil operasi yustisi di sejumlah wisata ini, sedikitnya 21 warga macal kedapatan melanggar protokol kesehatan. Selain identitasnya dicacat, juga dapat sanksi teguran tertulis.
Warga macal karena tidak memakai masker, di Wisata Pagat Batu Benawa 9 orang, Manggasang 8, Goa Limbuhang 4 orang.
Sementara di Baruh Bunga Outbond, Riam Bajandik dan Pulau Mas, nihil pelanggar protokol kesehatan. (yb/*/foto: ist)