BARABAI, banuapost.co.id– Operasi yustisi penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) HST No: 40/2020 tentang Protokol Kesehatan, gencar dilakukan tim gabungan di kabupaten yang memiliki penganan khas, Apam Barabai itu.
Petugas dari TNI-Polri, Dishub, Satpol PP maupun BPBD, terus bekerja keras dalam melaksanakan penegakkan perbup sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Menurut Kasatpol PP HST, Abdul Razak, operasi yustisi yang di pusatkan di Pasar Keramat Barabai, dibagi menjadi 2 Tim.
“Tim 1 melaksanakan operasi di Pintu Masuk Pasar Keramat Barabai, Jl A.Yani. Sedang Tim 2 beroperasi di Bundaran Air Mancur, Jl Ir HPM Noor,” jelasnya, Sabut (10/10).
Semenjak digelarnya operasi yustisi, 20 September lalu, sambung Abdul Razak, masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker.
Dari operasi hari ini, Tim Gabungan melaksanakan penindakan kepada 49 pelanggar perbup. Sanksi yang diberikan, 28 orang berupa sanksi sosial menyapu, 8 membeli masker, dan teguran 13 orang.
“Masih ditemukannya warga macal dengan prokes ini, kami mengimbau agar dapat melaksanakan kebiasaan baru dan mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mewujudkan HST menjadi zona hijau dan bebas dari Covid-19,” katanya.
Sementara menurut Plh Pasiopsdim 1002/Barabai, Kapten Inf Andi Tiro, TNI akan selalu siap kapan saja membantu pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
“Padahal mestinya, penanganan Covid-19 bukan hanya tanggung jawab TNI-Polri dan pemerintah daerah semata. Melainkan tanggung jawab bersama, karena tidak akan berhasil tanpa adanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mentaati protokol Kesehatan,” tegasnya. (yb/*/foto: ist)