BARABAI, banuapost.co.id– Bukan tanpa alasan petugas gabungan gencar melaksanakan operasi yustisi untuk menegakkan Perbup HST No: 40/2020, meski dipenanggalan merah alias hari libur, seperti Ahad (11/10) ini.
Pasalnya, ini seiring dengan kembali melambungnya jumlah pasien yang positif terinfeksi virus korona di kabupaten yang terkenal dengan penganan Apam Barabai tersebut.
Sebagaimana data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTP2) Covid-19 Kalsel, per Sabtu (10/10), tercatat 612 kasus. 513 di antaranya sembuh, 56 masih dalam perawatan dan 43 lainnya meninggal dunia. Sebelumnya, angka pasien dalam perawatan di HST hanya 37 orang.
Karena kondisi demikianlah, menurut Kasatpol PP HST, Abdul Razak, petugas gabungan TNI-Polri, Dishub, Satpol PP maupun BPBD, harus terus bekerja keras dalam melaksanakan penegakkan perbup guna menekan penyebaran virus korona ini.
“Termasuk menyisir Pasar Tradisional Muara Rintis, Kecamatan Batang Alai Utara dan Pasar Walangku, Kecamatan Labuan Amas Utara. Operasi ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Sementara Plh Pasiopsdim Barabai, Kapten Inf Andi Tiro, mengingatkan, semakin meningkatnya kasus terkonfirmasi postif Covid-19 di HST, petugas juga harus lebih waspada dalam melaksanakan penegakkan perbup di lapangan.
“Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19, utamakan faktor keamanan dalam setiap pelaksanaan tugas agar tidak ikut terpapar,” tandasnya mengingatkan.
Hasil operasi yustisi hari ini, ditemukan sebanyak 26 pelanggar perbup. Di Pasar Muara Rintis 8 orang, dan 18 orang di Pasar Walangku.
Sedang sanksi yang diberikan, berupa teguran tertulis. Karena membawa masker, tetapi tidak dipakai. (yb/*/foto: ist)