BATULICIN, banuapost.co.id– Terusik dengan program kesehatan gratis bagi warga kurang beruntung yang jadi isu ‘panas’ dalam tahapan Pilkada Tanah Bumbu, Bupati setempat, H Sudian Noor, akhirnya angkat bicara.
“Program kesehatan gratis bagi warga kurang beruntung dan peserta BPJS kelas 3 masih berlaku. Jika dulu namanya jamkesda, kini menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai instruksi Presiden Joko Widodo,” tegas Bupati Sudian.
Penegasan itu disampaikannya kepada seluruh masyarakat di sela penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan sertifikat gratis bagi pelaku usaha mikro di Halaman Kantor Kecamatan Simpang Empat, Senin (23/11).
“Program kesehatan gratis tak pernah dihentikan maupun diputus. Hanya saja namanya berubah menjadi JKN, bahkan dana pendamping juga digelontorkan pemkab,” tandasnya.
Bahkan tahun ini, lanjut Sudian, Pemkab Tanbu mengalokasikan JKN sebesar Rp 18, 2 miliar, ditambah dana pendamping Rp 11, 7 miliar, totalnya nyaris mencapai Rp. 30 miliar.
“Karena itu sangat disayangkan ada pihak yang menyajikan informasi sesat jika pemkab tak lagi menganggarkan program kesehatan gratis,” ucapnya.
“Saya kaget, dan aneh ada yang ngomong pemkab tak lagi mengalokasikan anggaran itu. Padahal terlibat dalam pembahasan dan penyusunan anggarannya,” imbuh Sudian seperti menyindir.
Menurut bupati, alokasi anggarannya jelas. Bahkan hingga saat ini untuk BPJS masih tersedia Rp 2,5 miliar, cukup mengakomodir sampai akhir tahun.
“Sampai Nopember sudah 48.678 jiwa yang dibayarkan pemerintah daerah. Kemudian yang dari APBN 54.576, total 105.506 jiwa. Sedang warga yang kurang mampu cuma 50 sampai 50 ribu jiwa saja, jadi ini sudah melampaui target,” jelasnya.
Bahkan saking pedulinya, sambung bupati, pemkab memberikan layanan kesehatan secara gratis kepada warga ber-KTP luar. Apalagi masyarakat beridentitas Tanah Bumbu, harus terakomodir. Syaratnya bersedia dilayani di kelas 3.
Meski demikian, diakui Sudian, selama ini informasi ini belum sampai ke seluruh masyarakat karena sosialisasi tidak maksimal.
“Namun saya sudah sebarluaskan nomor hp saya untuk kebutuhan informasi kepada masyarakat yang ingin bertanya. Juga bagikan pamflet informasi melalui puskesmas dan rumah sakit daerah, ” katanya.
Lebih jauh Sudian Noor mengatakan, sekarang ada 11 ribu jiwa warga Tanah Bumbu yang menunggak premi BPJS. Baik kelas 1 maupun kelas 2 akibat terdampak pandemi Covid-19.
Pihaknya akan melakukan pelacakan bagi warga yang tak bisa membayar iuran agar beralih ke BPJS gratis dengan tanggungan pemkab. Tapi dengan syarat bersedia ikut program PBI.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
“Kami sudah menyampaikan permintaan data warga penunggak premi ke BPJS. Tujuannya menindaklanjuti tawaran peralihan status dari BPJS Mandiri ke PBI. Sehingga semua beres,” ujar bupati.
Terkait polemik perbedaan persepsi tentang program kesehatan gratis yang diluncurkan pemkab dengan pihak-pihak tertentu, ditegaskan Sudian harus diluruskan. Supaya jangan ada pihak yang memprovokasi tidak ada lagi kesehatan gratis.
“Harusnya jika ada yang belum maksimal program ini, mereka memberikan masukan kepada pemkab. Bukannya melempar informasi sesat. Kami bukan anti kritik sepanjang disampaikan secara santun dan tak menjadi informasi yang tidak benar. Sehingga meresahkan masyarakat,’ sesalnya.
Ada media catut nama
Sementara Mawarni (52) dan Halimah (70), keduanya warga Jl Mulawarman RT 16 Simpang Empat, memberikan kesaksian melalui surat pernyataan tertulis, tidak pernah memberikan keterangan kepada siapapun hingga ditelantarkan RSUD dr Andi Abdurrahman Noor Tanah Bumbu.
Bahkan keduanya membantah pernah berobat ke rumah sakit dengan membayar untuk pelayanan kesehatan. Surat pernyataan ini di tandatangani keduanya 17 November lalu, sekaligus menepis salah satu media online yang mencatut nama mereka hingga menimbulkan polemik dan fitnah.
Dalam surat itu turut bertanda tangan sejumlah saksi, di antaranya bidan desa setempat, Emelda, dan RT 16 M Rifkan, untuk menguatkan pernyataan Mawarni dan Halimah. (emy/foto: ist)