BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pupus sudah harapan kandidat Gubernur Kalsel nomor urut 2, Prof Denny Indrayana, untuk mengeliminasi sang petahana H Sahbirin Noor dengan dugaan pelanggaran Pilkada 2020.
Ini setalah laporannya ke Bawaslu RI ditolak. Bahkan sebaliknya, menguatkan putusan Bawaslu Kalsel. Tidak ada pelanggaran sebagaimana yang didugakan paslon usungan Gerindra, Demokrat, PPP dan Berkarya, beberapa waktu lalu.
Putusan Bawaslu RI itu tertuang pada surat Nomor: 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020 hasil rapat pleno, Rabu (25/11).
“MEMUTUSKAN, menyatakan menolak keberatan Pelapor dan Menguatkan Putusan Pendahuluan Bawaslu Kalimantan Selatan,” bunyi putusan Bawaslu RI yang didapat media ini.
Dalam surat keputusan, Bawaslu RI menimbang penyampaian keberatan laporan Denny Indrayana yang memberikan kuasa kepada 12 orang tim hukum tertanggal 12 November di Jakarta.
Ada 134 halaman pada surat putusan Bawaslu RI tersebut yang memuat memori keberatan pelapor atas hasil putusan Bawaslu Kalsel menggugurkan laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang ditudingkan kepada calon gubernur petahana Paman Birin, sapaan familiar H Sahbirin Noor.
Berpegang pada acuan hukum Perbawaslu No: 9/2020, Bawaslu Kalsel menghentikan laporan Denny Indrayana melalui sidang pendahuluan, 10 November. Bawaslu Kalsel sendiri menyatakan karena tidak terpenuhinya alat bukti berupa syarat materil dugaan pelanggaran TSM.
Sementara, Bawaslu Kalsel membenarkan putusan Bawaslu RI tersebut. Komisioner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie, menegaskan, apa diputuskan Bawaslu RI berkekuatan hukum dan berkeadilan.
Nilai keadilan, sebutnya, Bawaslu RI melayani dan mengkaji laporan keberatan pelapor atas putusan Bawaslu Kalsel.
Azhar menegaskan, Bawaslu Kalsel bersikap netral menangani perkara sesuai acuan hukum, yakni Peraturan Bawaslu dan Undang-Undang Pilkada.
“Bahwa putusan pendahuluan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tidak keliru atau tidak melanggar aturan perundangan-undangan dan Bawaslu Republik Indonesia menyatakan, proses penanganan dan pengkajian putusan pendahuluan itu sudah tepat,” pungkasnya. (emy/foto: deny m yunus)