BANJARMASIN, banuapost.co.id– Mendukung penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meraih penghargaan Paritrana.
Terkait hal tersebut, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersama Pemprov Kalsel bersinergi mensosialisasikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) 2020 di salah satu hotel kawasan A Yani Km 2, Kamis (26/11).
Menurut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Syaiful Azhari, penghargaan Paritrana ini untuk meningkatkan peranan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam keikutsertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan sebagai jaring pengaman mencegah resiko kecelakaan kerja agar pekerja dan keluarga mendapat perhitungan pasti, ketika terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian pada saat bekerja.
“Sehingga pekerja merasakan aman dalam bekerja dan lebih memberikan modalitas dalam peningkatan produktivitas dalam bekerja,” ujarnya.
Diakui Syaiful, program ini juga sangat membantu pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan kemandirian pertumbuhan nasional serta menurunkan angka kemiskinan.
Proses penilaian penghargaan Paritrana Award 2020 akan dilakukan awal 2021 dan selanjutnya diteruskan proses seleksi lanjutan hingga penyerahan piala yang rencananya akan diserahkan Presiden atau Wakil Presiden RI.
Sejak diselenggarakannya 2017, setiap tahunnya ada 3 provinsi dan 3 kabupaten/kota satu pelaku usaha besar menengah kecil mikro yang akan menerima penghargaan tersebut.
Dalam hal ini Kalsel memiliki potensi yang sangat besar untuk meraih penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti provinsi, kabupaten yang telah mendapatkan penghargaan sebelum-sebelumnya.
“Diketahui pula dari 13 kabupaten/kota di Kalsel ada 9 kabupaten/kota yang sudah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pegawai honornya,” tutur Syaiful.
Sedang 4 kabupaten/kota yang belum, yaitu Banjarmasin, Tapin, HSS dan HSU, termasuk lingkup Pemprov Kalsel yang pegawai non ASN.
“Tanpa terkecuali pekerja non ASN Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel yang sudah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja tersebut, walaupun membayar secara mandiri,” kata Syaiful. (oie/foto: ist)