PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Gegara ikut menyebarkan berita bohong dari tautan media online soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI), warga Sampit, diperiksa jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Di akun Facebooknya, @yeyen, Ardian Rafsanjani (25), mengunggah tautan berita media online Law Justice berjudul: ‘Lewat Parpol di RI, Partai Komunis China Disebut Desak Bubarkan FPI’.
“Berita yang disebarkan tidak benar alias hoax,” jelas Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (2/1).
Berita pembubaran FPI, sambung Kombes Hendra, didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga negara lainnya.
“Jadi keputusan pemerintah membubarkan FPI, tanpa intervensi pihak mana pun. Ini murni keputusan pemerintah RI dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum yang jelas ,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Jumat (1/1), yang dilakukan Polres Kotim, lanjut Kombes Hendra, Ardian mengaku tak tahu soal benar atau tidaknya isi berita tersebut. Ardian kemudian meminta maaf.
“Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tersebut, mengaku tidak tahu kalau berita tersebut hoax. Dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tandasnya.
Polisi, imbuh Kombes Hendra, tidak melanjutkan proses hukum terhadap Ardian. Meski demikian, dia dibina dan postingannya distempel hoax oleh Bid Humas Polda Kalteng. (yb/din/foto: ist)