BANJARMASIN, banuapost.co.id– Menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor membayar pajak tahunan. Namun kali ini, khusus untuk nasabah Bank Kalsel, tak perlu susah dan antre. Apalagi sampai kena denda karena terlambat.
Pasalnya, bank pembangunan daerah ini, menghadirkan inovasi untuk memudahkan nasabahnya berurusan dalam masalah pajak kendaraan.
Dengan E-Samsat Bank Kalsel, layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerimaan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor wilayah di Kalimantan Selatan, dapat dilakukan melalui ATM atau payment point yang tersedia di seluruh jaringan kantor Bank Kalsel, maupun melalui Mobile Banking Bank Kalsel.
Menurut Staf Pengembangan Produk dan Layanan, Divisi Dana dan Jasa Bank Kalsel, Ubaidillah Alkaff, layanan yang telah berjalan sejak 2017, merupakan hasil kerjasama dengan Polda Kalsel, Badan Keuangan Daerah Pemprov Kalsel dan Jasa Raharja Kantor Cabang Banjarmasin.
“Dengan E-Samsat Bank Kalsel, maka masyarakat tidak perlu mengantre lagi untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotornya,” jelas Ubaidillah, kemarin.
Bahkan bagi nasabah Bank Kalsel, lanjut Ubaidillah, kini tak perlu khawatir terkena denda pajak. Karena dengan E-Samsat Bank Kalsel, nasabah dapat melakukan bayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo.
Dengan tersedianya layanan E-Samsat pada Mobile Banking Bank Kalsel, masyarakat cukup masukan nomor plat kendaraan dan pilih lokasi wilayah kantor samsat. Tagihan pun akan tercatat lunas.
“Setelahnya, bukti transaksi dapat ditukar dengan notice pajak di Samsat terdaftar. Penukaran ini hanya berlaku selama 14 hari,” imbuhnya.
Dengan data yang sudah tersinkronisasi dan beroperasi 24 jam, maka dengan E-Samsat Bank Kalsel, masyarakat tak khawatir lagi terlambat bayar pajak kendaraan bermotor.
Digitalisasi layanan perbankan ini, semakin mendorong kemudahan akses transaksi keuangan. Tidak hanya bagi nasabah setia Bank Kalsel, tapi juga bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (oie/foto: ist)