RANTAU, banuapost.co.id– Jajaran Koramil Kodim 1010/Rantau serentak menggelar operasi yustisi dalam rangka penerapan Perbup Tapin No: 40/ 2020, Jumat (26/2).
Operasi yang gencar dilakukan tiap hari, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tapin yang juga cukup memiliki jumlah korban akibat terpapar virus corona.
Seperti yang dilakukan petugas gabungan, Koramil Binuang, Polsek dan Satpol PP Tapin serta aparat kecamatan di Jl Raya Timur, depan Koramil setempat.
Menurut Peltu M Noor, Babinsa Koramil Binuang, selama digelarnya operasi masih ada saja warga yang melanggar protokol kesehatan, terutama dalam hal pemakaian masker
“Sedikitnya ada 14 pelanggar protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker. Selain teguran, juga sanksi sosial terpaksa diberikan. Petugas juga membagikan masker gratis,” jelasnya.
Bahkan selama operasi, lanjut M Noor, petugas juga mengimbau masyarakat Tapin agar selalu mematuhi protokol kesehatan 3M sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“3M yang dimasksud, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” jelasnya. (oie/foto: ist)