PELAIHARI, banuapost.co.id– Seorang pekerja angkutan ikan diamankan karena kedapatan membawa sabu, Senin (15/2) petang. Warga Desa Jelapat II, Kecamatan Mekarsari, Barito Kuala, ditangkap sekitar pukul 17:30 Wita, tidak jauh dari Markas Unit Satpolair Muara Asam Asam, Kecamatan Jorong.
Dari kuli angkut itu, MA alias Adit (34), polisi menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,54 gram atau berat bersih 0,16 gram. Dugaan sementara, barang haram tersebut pesanan warga Muara Asam-Asam.
Sabu yang rencananya diserahkan ke sang pemesan, ditemukan di bungkus kertas tissue di dalam mobil pick up yang dikemudikannya.
Kasatpolair Polres Tala, AKP Supriyanto, membenarkan mengamankan seorang lelaki dengan barang bukti dua paket sabu.
Menurut kasat, penangkapan berlangsung menyusul adanya informasi dari warga setempat tentang dugaan orang membawa sabu di Muara Asam Asam.
Menanggapi informasi tersebut beberapa personel Satpolair unit Asam-Asam langsung beraksi dan mencegat mobil pick up warna putih yang dicurigai. Saat digeledah, petugas menemukan barang buktinya dua paket sabu.
“Tersangka kami amankan saat berada di dekat markas unit Satpolair Polres Tala di Desa Muara Asam-Asam,” jelas kasat.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli sabu di Banjarmasin untuk dikirim ke pemesannya warga Muara Asam Asam.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, sabu, petugas juga menyita bungkus tissue, potongan palstik warna hitam, satu buah pipet kaca, satu bungkus rokok, satu unit handphone dan satu unit pickup, KT 8358 Y.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika. (zkl/foto: ist)