RANTAU, banuapost.co.id– Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang digelar pilar Tapin di Pasar Kraton Lama Rantau, Sabtu (27/2), sedikitnya 11 warga macal terjaring.
Kegiatan yang dipimpin Bati Intel Kodim 1010/Rantau, Pelda Hamza, hanya kurang lebih 90 menit, belasan warga tak bermasker terpaksa dapat teguran.
“Operasi yustisi yang kami laksanakan didasari dengan Perbup Tapin No: 40/2020 tentang pembatasan kegiatan Masyarakat dalam masa pandemi Covid-19,” jelas Hamza.
Dengan ditemukannya belasan warga yang tak mengindahkan prokes, menjadi gambaran sementara pengunjung pasar belum memaknai betapa pentingnya prokes sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tegas Hamza.
Karena itu selama operasi berlangsung, lanjut Hamza, petugas mengimbau dan mengingatkan warga untuk mentaati prokes. Tentunya agar warga ikut berandil dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Perlu diingat, kepedulian pemerintah hendaknya diikuti dengan semakin timbulnya kesadaran akan petingnya 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir,” tandasnya.
Sementara salah satu pengunjung pasar, Ade, mengucapkan terima kasih kepada petugas gabungan yang setiap hari melakukan kegiatan operasi penerapan prokes. Karena dengan demikian, akan menimbulkan kesadaran para pengunjung lain. (oie/foto: ist)