PELAIHARI, banuapost.co.id– Pemkab Tanah Laut resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga ke pelosok desa.
Penerapan PPKM ini dikemukakan Sekda Tala, H Dahnial Kifli, ketika melakukan peninjauan Posko PPKM di Kelurahan Pelaihari, Selasa (16/2), dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Kalsel No 188.44/0130/KUM/2021.
Saat ini Pemkab Tala telah mendirikan posko PPKM di daerah zona kuning, di antaranya Desa Bati Bati, Panyipatan, Banua Tengah, Bukit Mulya, Tambak Sarinah, Tambang Ulang, Jorong, Sungai Jelai, Tirta Jaya dan Kelurahan Pelaihari.
“Posko ini tugasnya membatasi kegiatan masyarakat. Misalnya rumah makan hanya dibatasi pengunjungnya 50 persen, jam tayang juga ditentukan, atau pusat perbelanjaan dibatasi sampai jam 21.00 Wita. Mereka juga bertugas melakukan pemantauan dan penegakan disiplin protokol kesehatan,” jelas Asisten Bidang Pemerintahan, Bambang Kusudarisman.
Posko PPKM berbasis mikro, sambung Bambang, ditargetkan akan menyentuh 44 titik desa di Kabupaten Tanah Laut. (zkl/foto: diskominfo)