BARABAI, banuapost.co.id– Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bakarangan kembali mengelar operasi yustisi penertiban masker di Jl Ir P HM Noor Barabai, Senin (22/2).
Tim yang terdiri dari anggota Kodim 1002/Barabai, Polres dan Satpol PP HST menegakkan Perbup HST No: 34/2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
“Selama operasi sedikitnya 15 warga terjaring. 12 di antaranya diberi masker secara gratis,” jelas Serka Supriyadi, Babinsa Koramil Bakarngan.
Seiring dengan masih ditemukannya warga yang melanggar protokol kesehatan, tim gabungan mengingatkan akan pentingnya salah satu upaya menekan penyebaran virus mematikan tersebut.
“Warga jika keluar rumah agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Ini harus menjadi kebiasaan baru,” tegasnya.
Kembali ditegaskan Serka Supriyadi, operasi yustisi di wilayah Barabai, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ini mengingat Kabupaten HST sebagai salah satu daerah di Provinsi Kalsel, juga tengah pandemi virus corona. (ril/foto: ist)