PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Hanya dalam sepekan, lima bisnis narkoba di empat kabupaten, Gunung Mas (Gumas), Kota Palangka Raya, Pulang Pisau (Pulpis) dan Kotawaringin Timur (Kotim), diungkap Polda Kalteng.
Dari lima kasus benda haram itu, diringkus enam pelakunya dengan barang bukti sabu 16 paket dengan berat 335,37 gram.
Ke-6 tersangka itu, menurut Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, H alias Herman di Kabupaten Kotim, Sup alias Neneng dan Nur alias Ayu di Gunung Mas, Say serta EF di Pulang Pisau, IW alias Indra di Kota Palangka Raya.
“Ke enam tersangka kita bidik dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika,” jelas Kombes Nono dalam jumpa pers di Media Center Mapolda Kalteng, Rabu (10/3).
Sebagaimana pasal-pasal tersebut, lanjut Kombes Nono yang dalam temu awak media didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, dan Kasubbidpenmas AKBP Murianto, ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
“Sedang paling lama, 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (din/foto: ist)