PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Pengedar sabu di Baamang Hilir, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Pelaku itu, JB (39), seorang wanita, diamankan dengan barang bukti 9 paket siap edar dengan berat keseluruhan 40,10 gram.
“Penangkapannya di Gg Fitria Suka Bumi RT 009 RW 003, Kelurahan Baamang Hilir, Sampit,” jelas Diresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, di dampingi Plt Kabidhumas AKBP Dharmeshwara, Jumat (8/1) sore.
Berdasarkan keterangan, sambung Kombes Nono, JB ini mendapatkan sabu juga dari seorang wanita yang sekarang masih diselidiki keberadaannya.
“Dari Mis X, sabu dibeli seharga Rp 5.500.000, yang kemudian dipaket menjadi per lima gram. Dalam setiap gram, JB mendapatkan untung sebesar Rp. 100.000. Pengakuannya sudah sekitar tujuh bulan terakhir melakukan transaksi,” ujar Kombes Nono.
Sementara AKBP Dharmeshwara menambahkan, Polda Kalteng akan terus bekerja keras guna memerangi peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah hukumnya, guna mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).
“Karena itu kalau warga memiliki informasi, segera laporan untuk memperkecil, sekaligus menangkap para pengedarnya. Kami juga mengharapkan masyarakat untuk menyatakan say no narkoba,” imbuhnya. (din/foto: ist)