JAKARTA, banuapost.co.id– Pengakuan seorang jaksa menerima suap dalam kasus sidang Habib Rizieq Sihab (HRS) yang beredar di media sosial dengan narasi: ‘Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia’, dibantah keras Kejaksaan Agung RI.
“Video yang mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto, SH, MH, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, sama sekali tidak benar alias bohong,” tegas Kapuspenhum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam rilis yang diterima redaksi banuapost.co.id, Sabtu (20/3) malam.
Penelasan Yulianto, SH, MH kepada awak media, lanjut Leonard, berkaitan dengan video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung dalam peristiwa yang terjadi pada November 2016 lalu.
“Jadi bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang HRS,” tandas Leonard.
Penangkapan oknum jaksa AF di Jawa Timur November 2016 itu sendiri, sambung Leonard, terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Sedang pejabat yang menjelaskan penangkapan, Yulianto, SH. MH, menurut Leonard, saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Karena itu, penangkapan oknum jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang HRS yang kini tengah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” jelasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, diingatkan masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.
Masyarakat juga diminta tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar dan menyebar-luaskannya melalui jaringan media sosial, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan UU No: 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik )ITE) khususnya pasal 45A ayat (1).
“Sebagaimana pasal tersebut: ‘Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” imbuh Leonard. (yb/foto: ist)