RANTAU, banuapost.co.id– Satgas Covid-19 Tapin sasar sekolah dan instansi pemerintah dalam upaya menerapkan Perbup setempat, No: 40/2020, guna menekan penyebaran virus corona, Senin (1/3).
Operasi yustisi yang dipimpin perwira pengendali Pasiter Kodim 1010/Rantau, Kapten Inf Zaenal, dilakukan usai apel. Petugas gabungan terdiri dari anggota kodim, polres, Satpol PP Tapin dan Subdenpom VI/2-1 Kandangan, dengan menyasar SMPN I Rantau dan Kantor Dinas PUPR Tapin.
“Dalam kegiatan tersebut, masih adanya para siswa dan siswi yang tidak memakai masker, akhirnya kami berikan teguran supaya ke depannya selalu patuhi protokol kesehatan,” ujar Kapten Zaenal.
Setelah sasaran sekolah, lanjut Zaenal, dilanjutkan ke Kantor Dinas PUPR Tapin. Di instasi pemerintah ini juga ditemukan pelanggar karena tidak memakai masker.
Akibaty adanya oknum ASN yang tak patuh masker ini, Zaenal mengaku sedikit kesal. Pasalnya, perbuatan tersebut sama sekali tidak memberikan contoh.
“Harusnya abdi negara ini memberikan contoh kepada masyarakat. Apalagi imbauan seperti tak hentinya kita sampaikan. Kalau tidak mengindahkan imbauan, sangat mustahil Covid-19 akan lenyap,” ucapnya dengan nada tinggi. (oie/foto: ist)