PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Hanya kurun sepekan –26 hingga 30 April– 8 kasus penyalahgunaan narkoba di sejumlah TKP diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng. Dari sejumlah kasus itu, 9 tersangkanya ditangkap.
Delapan TKP yang ada di tiga kabupaten dan satu kota itu, menurut Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo dalam jumpa awak media Kamis (6/5), Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Pulang Pisau, Kotawringin Timur (Kotim).
“Di wilayah Kota Palangka Raya, diamankan tiga pelaku. Mereka MM (39), SS (36), dan SY (44),” jelas Kombes Nono yang dalam jumpa pers didampingi Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro.
Sedang TKP yang berada di wilayah hukum Polres Katingan, sambung diresnarkoba, ditangkap Ar (38), HR (21) dan TR (34). Di Pulang Pisau diringkus MAP (29).Kemudian SM (33) dan HM (30), di wilayah hukum Polres Kotim.
“Dari delapan TKP, kami menangkap 9 pelaku berikut barang bukti 52 paket dengan berat kotor 269,47 gram sabu,” ujar Kombes Nono.
Ke-9 pelaku, imbuh Kombes Nono, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar,” pungkasnya. (din/foto: ist)