PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Polres Kapuas ungkap dugaan pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen di Pos Penyekatan Arus Mudik, Trans Kalimantan Km 12,5, Kapuas, Rabu (5/5).
Tiga pria diamankan di halaman warung ketupat Kandangan, Jl Trans Kalimantan Km 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, karena diduga pelakuknya. Mereka, MR (30) dan RR (30), keduanya berprofesi sebagai tenaga kesehatan, serta MB (26), tukang ojek online.
Di lokasi penggerebekan ditemukan laptop berisi file surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen), satu lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) asli.
Satu unit printer, lima lembar Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu, uang tunai sebesar Rp 1.750.000, stemple klinik bertuliskan Asy-Syaafi, sembilan buah antigen bekas, dan 40 unit antigen baru.
Menurut Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, ketiga pelaku tertangkap tangan saat melakukan aktivitas terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Informasi awal didapat dari supir truk yang semula disuruh putar balik karena tidak memilik surat keterangan rapid tes antigen. Namun tak berapa lama, kembali dan menyerahkan dokumen kesehatan dalam waktu singkat,” ujar Eko, Kamis (6/5).
Meski demikian hingga saat ini, lanjut Eko, petugas masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan pemalsuan dokumen Swab Antigen ini.
“Jika terbukti, ketiga pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP,” tegasnya. (din/foto: ist)