PELAIHARI, banuapost.co.id– Mantan Sekretaris Desa Ambawang Periode 2012-2018, Ny W, ditetapkan Kejaksaan Negeri Tanah Laut sebagai tersangka. Dengan demikian, dia menyusul sang suami yang terlebih dahulu menyadang status hukum serupa.
Penetapan Ny W sebagai tersangka baru disampaikan Kajari Tala, Ramadani, pada ekspose Aula Kejari setempat, Jumat (7/6). Ekspose diikut Kepala Seksi Intelijen Mahardika Prima Wijaya Rosady dan Kasi Pidana Khusus Bersy Prima.
Sebelumnya, 4 September 2020, Kejari Tala menetapkan Kepala Desa Ambawang, Sugiman bersama Verry Anggriandi, selaku pelaksana proyek, terlibat dalam kasus APBDes TA 2017 untuk pekerjaan pengerasan jalan usaha tani.
Penetapan Ny W sebagai tersangka sesuasi dengan hasil ekpose jaksa penyidik dan Kasi Pidsus di Kejari Tala 5 Mei 2021, sebagaimana surat penyidikan No: 01/O.3.18/Fd.1/05/2021 terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat Desa Ambawang periode 2017.
Pekerjaan proyek perkerasan jalan usaha tani di RT 05, 06, 12 dan 13 Desa Ambawang, menelan biaya Rp 817.680.776. Pada pelaksanaan pekerjaan, Sugiman sebagai Kades menggunakan jasa CV Sumber Jati milik Verry Anggriandi yang tak lain suami Ny W.
Pencairan dana pekerjaan proyek tersebut berlangsung tiga tahap, tahap pertama Rp 375.000.000. Pencairan atas rekomendari Kades itu berlangsung pada 15 Juni 2017. Tahap kedua W selaku Sekdes merekomendasikan pencairan sebesar Rp51 juta ke rekening Verry Anggriandi pada 1 November 2017.
Pada 7 Desember 2017 W kembali merekomendasikan pencairan dana sebesar Rp 305.951.815,- dan uang tersebut ditransfer ke rekening Verry Anggriandi.
Pencairan dana pekerjaan perkerasan jalan usaha tani tersebut dinilai tidak sesuai prosedur, karena pelaksanaan pekerjaan sebagian besar fiktif.
Akibat perbuatan itu, Ny W dan dua tersangka terdahulu merugikan keuangan negara Cq Desa Ambawang sebesar Rp 575.073.354 sesuai laporan audit.
Menurut Kajari Tala, Ramadani, penetapan Ny W sebagai tersangka seusai dengan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Ada alat bukti yang ditemukan penyidik untuk melanjutkan kasus ini, dan menetapkan Ny W sebagai tersangka,” tandas kajari seusai ekpose.
Akibat perbuatannya itu, Ny W dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No: 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Subsider dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zkl/foto: ist)