AMUNTAI, banuapost.co.id– Terpidana dalam kasus BBM yang buron sejak se-tahun lalu, tertangkap ketika mau mudik.
Misran, terpidana itu, diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Amuntai, Selasa (11/5), di Amuntai Tengah, tidak jauh dari rumahnya kisaran pukul 14.30 Wita.
Terpidana dalam kasus pelanggaran izin angkutan dan usaha BBM tersebut, menjadi buron sejak Mei 2020 lalu setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Amuntai kurungan setahun lebih.
Menurut Kajari Amuntai, Novan Hadian, penangkapan yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Amuntai setelah mendapat informasi yang bersangkutan berada di Amuntai.
“Terpidana ini bermaksud pulang ke rumah dan ingin berlebaran disini. Namun di depan salah satu masjid, kepergok tim intel kejaksaan dan diamankan,” jelas Novan dalam keterangan pers.
Misran terjerat hukum di 2020. Dia didakwa atas pelanggaran tindak pidana kegiatan pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa memiliki ijin usaha sebagaimana pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU No: 22/2001 tentang Minyak dan Gas.
Amar putusan pengadilan, Misran terbukti bersalah. Namun saat ingin dieksekusi, terpidana berhasil kabur dari Amuntai.
“Dia segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri dan Lapas Amuntai untuk menjalani masa tahanan atas pelanggaran yang dilakukan,” imbuh Novan. (nta/foto: ist)