JAKARTA, banuapost.co.id– Libur nasional pada 24 Desember 2021 ditiadakan, karena kasus Covid-19 yang kembali merebak. Selain itu, pemerintah juga menggeser 2 hari libur nasional.
Soal pembatalan dan penggeseran libur nasional 2021 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
“Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya,” kata Muhadjir dalam konferensi persnya, Jumat (18/6).
Berikut keputusan pemerintah: Libur Selasa 10 Agustus 2021 (Tahun Baru Islam 1443), digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021. Libur Selasa 19 Oktober 2021 (Maulid Nabi Muhammad SAW), digeser menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Libur Natal 24 Desember dan Tahun Baru, ditiadakan. (yb/foto: gog)