JAKARTA, banuapost.co.id– Sedikitnya 3 ribuan aplikasi pinjaman online (pinjol) dalam bidikan Bareskrim Polri untuk diberangus, karena ditengarai beroperasi secara ilegal. Sementara yang resmi, ada 1.700 aplikasi.
Angka-angka tersebut, sebagaimana catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto.
“Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat,” ujar Whisnu dalam jumpa pers, Jumat (18/6).
Menurut Whisnu, pinjol ilegal menjadi perhatian khusus Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Sehingga menerbitkan telegram untuk mengungkap seluruh perkara pinjol ilegal.
Mengungkapkan pinjol ilegal, sama meresahkannya seperti preman. Misalnya seperti pinjol ilegal Rp Cepat yang telah diungkap. Para pelaku sampai menyebar foto vulgar peminjam untuk menakut-nakuti.
“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman. Ini kasus pinjol pun juga meresahkan masyarakat,” tegasya.
Bahkan, lanjut Wisnu, ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu. Kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, maupun keluarganya.
“Sehingga sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” imbuh Whisnu. (yb/ilust: gog)