SAMPIT, banuapost.co.id– Sedikitnya 400 batang log hasil pembalakan liar diamankan Ditpolairud Polda Kalteng di Sungai Mentaya, tepatnya di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasus yang diungkap Selasa (8/6) lalu, diekspose Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Mako Ditpolairud, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru, Sampit, Kotim, Sabtu (26/6).
“Pelaku KN (39), warga Desa Tumbang Panyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, kami amankan bersama barang bukti 400 batang kayu atau sebanyak 161,16 meter kubik,” jelas kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro, dan Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono.
Di samping tersangka dan barang bukti kayu gelondingan, juga diamankan satu buah kapal klotok yang digunakan untuk menarik kayu hasil tebangan liar tersebut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No:18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. Ancaman hukumanya 5 tahun penjara,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo. (din/foto: ist)