KATINGAN, banuapost.co.id– Bisnis ilegal logging yang dilakukan Kelompok Tani (Poktan) Nuah Batu Nyapau di Kabupaten Katingan, digulung Ditkrimsus Polda Kalteng.
Selain mengamankan Dirut PT KAB, AK (54), polisi juga menyita alat berat excavator, bulldozer, tiga unit dumptruk dan kayu olahan jenis campuran 23 kubik serta log (kayu bulat/gelondongan) sebanyak 3,16 kubik.
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan Mabes Polri terkait tindak pidana ilegal logging di lokasi PT KAB,” jelas Wakapolda Kalteng, Brigjend Pol Ida Oetari Poernamasasi, dalam jumpa pers di Mapolres Katingan, Jumat (26/3).
Dalam temu media, Polwan bintang satu ini didampingi Bupati Katingan, Sakariya, Ketua DPRD Marwan Susanto dan Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah.
Sementara, Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, menambahkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi, kegiatan penjarahan hutan dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau.
“Aktivitas yang dilakukan tersangka AK berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan,” tegas Kombes Bonny.
Menurut Kombes Bonny, dari bisnis ilegal logging kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi ini jika dikalkulasikan, sudah menghasilkan keuntungan Rp. 20 miliar lebih.
Atas terungkapnya kasus ini, pelaku AK dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf B Jo pasal 12 huruf B UU No: 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman pasal ini, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun Sedang pidana dendanya, paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar,” jelas Kombes Bonny. (din/foto: ist)