JAKARTA, banuapost.co.id– Pemerintah diminta mencegah potensi terjadinya kebocoran data pribadi warga saat melaksanakan vaksinasi Covid-19. Ini mengingat segala prosedur berpotensi menjadi celah.
“Jangan sampai fotokopi e-KTP, sebagai syarat vaksinasi bocor dan disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ketua DPR RI, Puan Maharani, Senin (26/7).
Menurut Puan, bukan hal yang baru jika data pribadi, seperti e-KTP, disalahgunakan mereka yang tak bertanggungjawab untuk tindak pidana, seperti pinjaman online fiktif atau bahkan sampai pembobolan rekening bank.
“Kan kasihan kalau tiba-tiba warga yang e-KTP-nya tercecer dan disalahgunakan, tiba-tiba ditagih oleh pinjaman online, padahal dia tidak pernah meminjam uang tersebut,” jelas Puan.
Menurut Mantan Menko PMK ini, jika yang dibutuhkan dari e-KTP warga hanyalah validasi data pribadi sebagai calon peserta vaksinasi, seharusnya warga hanya diminta menunjukkan e-KTP asli saja.
“Petugas di lapangan kan tinggal memasukkan data pribadi dari e-KTP asli warga ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Kalau terverifikasi berarti datanya valid dan boleh divaksin,” katanya.
Oleh karenanya, Puan meminta para penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak mempersulit warga calon peserta vaksinasi untuk menyediakan syarat fotokopi e-KTP. Terlebih dalam pentunjuk teknis yang dikeluarkan kemenkes juga tidak mensyaratkan butki fisik tersebut.
“Tolonglah penyelenggara vaksin di lapangan, jangan mempersulit warga dalam keadaan yang sudah sulit begini. Di zaman sekarang sudah serba digital, sebisanya kurangi syarat dokumen fisik yang berisi data pribadi warga,” tandasnya.
RUU PDP
Dijelaskan Puan, potensi kebocoran data pribadi warga negara lewat fotokopi e-KTP, salah satu hal yang diadvokasi DPR lewat Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang masih dibahas pemerintah.
“Meski belum rampung, saya optimis RUU PDP akan melindungan privasi warga akan segera disahkan,” imbuhnya.
Diakui Puan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah, terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
DPR ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada presiden. Sementara pemerintah, ingin lembaga berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujar Puan.
Untuk diketahui, RUU PDP yang sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan, akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 antara DPR dan pemerintah pada Agustus mendatang.
“DPR tentu akan terus berupaya mensahkan RUU PDP demi mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara,” ucapnya. (b2n/foto: ist)