MARTAPURA, banuapost.co.id– Operasi penertiban peredaran obat, sekaligus memantau status perijinan toko-toko di wilayah Martapura, Jumat (1/10), amankan 20 dus obat daftar G.
Tim gabungan, Satpol PP Banjar, Polres, Kodim, Dinas Kesehatan dan Perizinan Banjar, sasar toko-toko obat dan apotik yang masih belum memiliki izin, sekaligus penertiban obat-obatan yang dijual. Baik yang masuk daftar G maupun alkohol di atas 90 persen.
Menurut Kabid Perlindungan Masyarakat/Plt Kabid Trantibum Pol PP Banjar, Adi Kusuma Wijaya, giat dilakukan karena sebelumnya mendapati beberapa remaja mengkomsumsi minuman alkohol yang diracik sendiri.
“Dari giat yang dilaksanakan, ditemukan sebuah toko di wilayah Martapura menjual obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar G sebanyak 20 dus,” jelasnya.
Sanksi untuk yang melanggar aturan, lanjut Adi, ditutup selama dua pekan atau 14 hari. Sementara hasil temuan akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. (ril/foto: ist)