PELAIHARI, banuapost.co.id– Satgas Penanganan Covid-19 Tanah Laut satroni Batakan Baru, Sabtu (6/11). Di objek wisata pantai Kecamatan Panyipatan ini, 11 orang terpaksa swab antigen karena tidak menggunakan masker dan belum divaksin.
Kegiatan dilakukan untuk menerapan Peraturan Bupati Tanah Laut No: 99/2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.
Sebelumnya, Pemkab Tala telah memberlakukan syarat kepada pengunjung wisata, yaitu dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau hasil swab test antigen negatif.
Setelah melakukan penyisiran di sekitar area pantai, tim mendapati 11 orang tidak menggunakan masker atau tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masuk objek wisata di Tala. Mereka kemudian diarahkan untuk menerima Swab Test Antigen yang dilakukan petugas Dinkes Tala.
Menurut Sekretaris Satpol PP dan Damkar Tala, Amperansyah, kegiatan sebagai bentuk perhatian Pemkab Tala kepada setiap masyarakat agar terhindar dari Covid-19. Karena itu semua wisatawan, diminta terus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan apa yang dianjurkan pemerintah.
“Sehingga di objek wisata tidak ada penularan Covid-19,” tegasnya.
Sementara berdasarkan data Dinkes Tala, angka pasien positif Covid-19 hanya menyisakan tiga orang per 5 November 2021. Oleh sebab itu, Pemkab Tala tak membiarkan pelanggaran protokol kesehatan terjadi. Apalagi yang datang dari kota-kota yang masih zona merah atau level 4. (ril/foto: ist)