LAMANDAU, banuapost.co.id– Peredaran 2 kilogram sabu digagalkan Polres Lamandau, berikut dengan meringkus tiga tersangkanya.
Awalnya, barang haram itu disita dari seorang perempuan, MJ (46), yang dibekuk pada Rabu (1/12) dini hari kisaran pukul 02:00 WIB di Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik.
“Kronologinya berawal dari informasi akan adanya pengiriman narkotika yang melintas Lamandau,” jelas Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, dalam jumpa awak media, Selasa (7/12).
Informasi kemudian ditindaklanjuti satresnarkoba dengan melakukan kegiatan razia, hingga petugas mengamankan tersangka tengah jadi penumpang travel.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti kantong plastik berisi 11 bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Temuan berlajut dengan pemeriksaan sementara, hingga diperoleh keterangan narkoba akan dikirimkan ke seorang perempuan, DL (37) dan seorang laki-laki MA (60) di Palangka Raya.
“Sebagaimana pengakuan MJ, kedua pemesan telah mentransfer sebesar Rp 450 juta,” imbuh kapolres.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sambung kapolres, dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA, Jumat (3/12), di Desa Sungai Terik, Gang Rambutan, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
“Dari pengungkapan kasus ini, MJ mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak lima kali dengan upah Rp 50 juta. Sedang dua tersangka sebagai pemesan, DL mengaku sudah tiga kali dan MA dua kali,” papar kapolres.
Untuk ketiga tersangka, lanjut kapolres, dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancamanya minimal enam tahun penjara, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda Rp 20 miliar,” pungkas kapolres. (din/foto: ist)