JAKARTA, banuapost.co.id– Polemik akibat syarat wajib BPJS Kesehatan bagi masyarakat mengakses sejumlah pelayanan publik, karena kurang optimalnya layanan BPJS.
“Karena itu, perbaikan layanan BPJS Kesehatan adalah keharusan agar masyarakat bisa menerima ketentuan baru ini,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharan, Kamis (24/2).
Seperti diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu juga untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bahkan untuk jual beli tanah hingga pemohonan perizinan berusaha.
Kalau layanan BPJS semakin baik dan manfaatnya dirasakan masyarakat luas, sambung Puan, polemik terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat pasti lambat laun akan mereda.
Menurutnya, optimalisasi kepesertaan BPJS menjadi kunci agar implementasi Inpres No: 1/2022 dapat terealisasikan dengan baik. Oleh sebab itu, peningkatan transparansi pengelolaan dan pelayanan akan menarik partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Perbaikan layanan BPJS Kesehatan ini menjadi pekerjaan rumah serius jika melihat sejumlah kasus-kasus yang semestinya tidak dialami masyarakat selama ini,” sebut Puan.
Sejumlah persoalan BPJS Kesehatan yang sering ditemukan, seperti repotnya birokrasi untuk bisa menerima manfaat layanan. Di antaranya mengenai lama dan berbelitnya sistem bagi pasien yang hendak mendapat surat rujukan ke rumah sakit.
Banyak juga pengaduan mengenai diskriminasi kepada peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan pihak rumah sakit. Tak sedikit pasien yang mengeluhkan sulitnya mencari ruang perawatan di rumah sakit, hingga diminta membeli obat yang masuk dalam paket BPJS Kesehatan.
“Sistem ini yang harus dibenahi. Ketika pelayanan BPJS Kesehatan sudah sangat baik, itu akan berdampak kepada tingkat kepercayaan publik. Niscaya masyarakat berbondong-bondong bersedia menjadi peserta BPJS,” tandas mantan Menko PMK itu.
Puan menegaskan, aturan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia memiliki jaminan kesehatan. Ini sesuai dengan semangat yang ada dalam UU.
Puan kembali mengingatkan pemerintah mengenai PR perbaikan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sebab ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah mengenai cleansing PBI mengingat banyak data PBI yang diduga tidak akurat.
“Komitmen dari pemerintah untuk membereskan PBI BPJS Kesehatan masih kami tunggu progresnya. Jika permasalahan data ini sudah beres, kami yakin pelayanan BPJS Kesehatan akan lebih optimal,” pungkasnya. (b2n/foto: dok)