PELAIHARI, banuapost.co.id– Seorang pemuda dan seorang anak di bawah umur, diamankan jajaran Polres Tanah Laut, Rabu (2/3). Keduanya jadi tersangka dalam kasus perampokan dan penganiayaan terhadap suami istri warga Desa Salaman, Kecamatan Kintap. Zulkifli menderita 11 tikaman, sementara Aryani 7 tusukan.
Ar, warga Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati Bati, diamankan petugas pada pukul 20:00 Wita di rumahnya. Sebelum mengamankan Ar, petugas terlebih dahulu menangkap MZ (16), warga Jl Hutan Kintap, Desa Salaman, Kecamatan Kintap.
Ar dan MZ pada awalnya membeli sabu, Selasa (1/3) malam sekitar pukul 20:30 Wita di rumah korban Zulkifli. Di rumah itu pula, mereka menikmati kristal haram itu. Keduanya membeli Rp 200 ribu. Setelah nyedot sabu, mereka merampok penjualnya.
Upaya pertama terpaksa diurungkan, karena ada orang yang datang ke rumah korban untuk beli sabu. Setelah orang itu pergi, mereka kemudian menyusun rencana lagi dengan dalih membeli sabu Rp100 ribu. Seperti biasa, keduanya menikmati barang terlarang itu di rumah korban.
“Setelah usai menyabu yang kedua kalinya ini, Ar langsung menyergap Zulkifli. Sementara MZ memukul korbannya,” kata Kompol Irwan Kurniadi saat menggelar perkara kepada awak media di Mapolres Tala, Senin (7/3).
Menurut wakapolres, berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban sempat meloloskan diri. Namun berhasil disergap lagi dan dilukai dengan parang.
Ariyani, istri korban, terjaga dan berteriak minta tolong. Takut diketahui orang, keduanya kemudian menyergap Aryani dan melukai wanita asal Samarinda itu.
“Setelah melumpuhkan kedua pasutri, para pelaku sempat mencari uang dan sabu. Namun sampai mereka melarikan diri, tidak mendapatkan apa-apa,” jelas wakapolres.
Sekitar pukul 02:00 Wita, Rabu (2/3) dini hari, petugas yang menerima laporan warga, mendatangi lokasi kejadian dan langsung melarikan pasutri ke RSUD KH Mansur Kintap, dan dirujuk ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.
Petugas dari Polsek Kintap dan Polres Tala berhasil mengamankan kedua pelaku kurang dari 24 jam di rumah masing-masing.
Keduanya langsung digiring ke Mapolres Tala untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 juncto 53 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara untuk korban, polisi kehilangan jejak. Karena Zulkifli kabur dari ruang observasi RSUD Hadji Boejasin Pelaihari dengan 11 luka tusukan di badannya.
“Kita tetap mencari Zulkifli yang selain korban perampokan juga diduga tempat kedua tersangka membeli sabu,” kata wakapolres. (zkl/foto: zul yunus)