JAKARTA, banuapost.co.id– National Police Agency Japan kunjungi Kejaksaan Agung, khususnya ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kamis (28/4).
Dari National Police Agency Japan, yaitu Deputy Director Cyber Division NPA, Yumi Manita, Chief Inspector, Go Seino, Chief Inspector Yuki Ueno, Chief Inspector Takayuki Ishii, Sergeant Akifumi Omae dan penerjemah Indonesia-Jepang, Yumiko Mizuno.
Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Yudi Handono SH MH, didampingi Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya yang juga Ketua Satgas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik (Satgas Siber) beserta 5 orang jaksa Satgas Siber dan Bagian Kerjasama Hukum dan Hubungan Luar Negeri, RR Mahayu Dian Suryandari, SH, LLM, Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri, Arya Wicaksana, SH, MH, Kasubbag Organisasi Internasional & Perjanjian Internasional, Fiyulia Hartini Putri, SH, MH, Kasubag Ekstradisi, bantuan Hukum Timbal Balik & Pemindahan Narapidana Antar Negara dan jaksa fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar negeri sebagai fasilitator.
Dalam kunjugan tersebut, selain membahas tugas dan fungsi serta struktur organisasi Kejaksaan RI, tugas dan fungsi serta struktur organisasi Satuan Tugas (Satgas) Asistensi Siber dan Bukti Elektronik, juga mengenai potensi dilaksanakannya kerja sama internasional di bidang hukum baik formal maupun informal.
Pertemuan antara Kejaksaan RI dengan National Police Agency Japan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. (ril/foto: hum)