BANJARMASIN, banuapost.co.id– Jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga pekerja, baik disektor formal maupun informal yang ikut dalam programnya.
Karena ada manfaat yang dapat diterima bagi para pekerja yang tergabung, semisal terjadi kecelakaan kerja, terjadi musibah, termasuk juga program pensiun dan jaminan hari tua.
“Seperti kejadian musibah yang dialami salah satu gerai pasar modern yang runtuh di Gambut, BPJS kemudian memberikan perlindungan terhadap korban yang dibawa ke Rumah Sakit, lalu diberikan perawatan serta pengobatan sampai sembuh,” jelas Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, ketika membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin No: 110/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. sekaligus penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) di salah satu hotel berbintang di kawasan Jl A Yani Km 2, Rabu (25/5).
Selain itu, sambung Ibnu, termasuk juga yang meninggal dunia dan untuk keluarga yang ditinggalkan, mendapatkan santunan. Sementara anak-anaknya, mendapatkan beasiswa sampai selesai kuliah.
“Itu di antara beberapa manfaat yang bisa didapatkan bagi para pekerja yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ibnu.
Karena itu, lanjut Ibnu, kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Banjarmasin agar ikut serta memberikan hak Ketenagakerjaan dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerjanya.
“Kami masih mendengar laporan adanya tenaga kerja yang belum diasuransikan. Kalau terjadi musibah lalu bagaimana, sanggup tidak perusahaan membayar atas musibah yang menimpa mereka, apalagi sampai menghilangkan nyawa. Nah ini saya rasa perlu kita cermati,” ucap Ibnu.
Ibnu kembali mengingatkan kepada seluruh pekerja agar ikut dalam program tersebut dengan hanya menyisihkan premi sebesar Rp 16.800 setiap bulannya. Sehingga ada jaminan perlindungan serta manfaat yang dapat dirasakan. (oie/foto: ist)