JAKARTA, banuapost.co.id– Rancang opini publik pihak-pihak tertentu mengkriminalisasi Mardani H Maming dengan cara mengkait-kaitkan di proses hukum kasus dugaan gratifikasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu belasan tahun silam, dinilai gagal maning (lagi).
Penilaian dikemukakan Wakil Sekretaris Jenderal (Wakasekjend) Bidang Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Habib Abdul Qodir Bin Aqil, SH, MA, LLM, sebagaimana rilis yang diterima redaksi banuapost.co.id, Kamis (26/5).
Menurutnya, gagalnya upaya kriminalisasi ke Bendahara Umum PB BPNU yang ketika itu sebagai Bupati Tanah Bumbu, didasarkan pada fakta dan bukti-bukti yang tersaji selama persidangan terhadap terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Tanbu di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
Dari hasil pantauan persidangan, sebut Abdul Qodir, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, Mardani H Maming telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan menghadiri, bersumpah dan memberikan keterangan sebagai saksi.
“Kedua, tidak ada fakta persidangan yang memiliki kekuatan pembuktian hukum melibatkan Ketua Umum BPP HIPMI tersebut dengan tindak pidana gratifikasi,” tegasnya.
Ketiga, lanjut Abdul Qodir, terdakwa Dwidjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum maupun ketua majelis hakim, menyatakan tidak ada aliran dana ke Mardani H Maming yang waktu itu sebagai Bupati Tanah Bumbu. Dengan demikian, tidak ada sangkut pautnya dengan kasus gratifikasi adalah fakta persidangan yang amat penting.
“Jadi sudah selayaknya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim untuk menghilangkan persangkaan tanpa dasar kepada Ketua DPD PDI-P Kalsel periode 2019-2024 tersebut,” ucap Abdul Qodir.
Dengan fakta-fakta di persidangan itu juga, sambung Abdul Qodir, plot untuk menyeret Mardani H Maming terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, gagal dengan sendirinya.
Diakui Abdul Qodir, dalam kasus yang melibatkan kader, PBNU terus memantau dengan seksama jalannya persidangan, termasuk pemberitaannya di media massa serta media sosial.
“Karena sejak semula, kami sudah menangkap adanya gelagat kurang baik yang bertujuan tidak hanya hendak mengkriminalisasi kader NU, tapi juga bertendensi mendiskreditkan muruah jam’iyah Nahdlatul Ulama,” tandasnya.
PBNU, imbuh Abdul Qodir mengingatkan, memiliki komitmen untuk menegakkan keadilan bagi semua di negeri ini, tanpa terkecuali.
“Untuk itu, kami akan terus mengamati kondisi penegakan hukum di Indonesia dan berupaya memastikan terwujudnya prinsip free, fair, and impartial trial dalam negara hukum Indonesia,” pungkasnya. (yb/foto: dok)