BANJARMASIN, banuapost.co.id– Upaya menyeret Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming, masuk dalam pusaran kasus gratifikasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, tidak terbukti.
Terbantahkannya aliran dana tersebut, terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5).
Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dengan tegas mengatakan mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming, tak ada menerima sepeserpun hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp 27,6 miliar itu.
Pengakuan ini disampaikan Raden Dwidjono menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.
“Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada,” tegas Raden Dwidjini menjawab pertanyaan Salam.
Pertanyaan soal menikmati hasil gratifikasi ini sengaja diajukan Salam, untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan. Sebab, jangan sampai mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.
“Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti Pak,” tandas Salam kepada Raden Dwidjono.
Usai dialog jaksa penuntut umum dan terdakwa Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, kembali minta ketegasan Raden Dwidjono soal aliran dana tersebut.
“Jadi dari Rp 27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?,” tanya Yusriansyah.
Namun sekali lagi, Raden Dwidjono tetap pada keterangannya.
“Tidak ada,” jawab Raden Dwidjono.
Usai persidangan yang digelar sejak pukul 16:00 Wita hingga 22:00 Wita, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan, duit hasil dugaan gratifikasi Rp 27,6 miliar dinikmati sendiri terdakwa.
“Terkait kasus ini senilai Rp 27,6 miliar, dinikmati sendiri terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT BMPE,” kata Salam.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Sahlan Alboneh, juga membenarkan duit senilai Rp 27,6 miliar pada perkara ini, tak ada mengalir ke Maming H Maming.
Begitupun dengan adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya, selain hanya dugaan, juga di luar dari perkara ini.
Sebelum pemeriksaan terdakwa pada sidang kali ini, sebelumnya juga menghadirkan saksi yang meringkankan dari terdakwa.
Mereka, Dr Muzakkir, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia dan Margarito Kamis selaku pakar administrasi tata negara dari Universitas Khairul Ternate. (yb/foto: ist)