BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pembentukan opini sesat dengan menyeret-nyeret saksi Mardani H Maming dalam kasus ijin usaha pertambangan (IUP) yang mendudukan pesakitannya mantan Kadinas ESDM Tanah Bumbu, Dwiyono, disinyalir ada aktor intelektualnya.
Sinyalemen ini dikemukakan kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, dalam keterangan tertulis yang diterima banuapost.co.id, Ahad (15/5) malam.
“Dari awal kami sudah menengarai ada pihak dan aktor yang menginginkan Mardani terseret permasalahan hukum dengan membuat serangkaian penggiringan opini menyesatkan. Pastinya Ada motif politik dan bisnis di belakang semua ini,” ujar Irfan.
Karena itu, lanjut Irfan, masyarakat khususnya di Kalsel, tidak mudah terhasut dengan framing yang mencoba mengkriminalisasi Bendahara Umum PBNU ini.
“Nanti akan kami tunjukkan dan buktikan semuanya. Tunggu saja, akan terbuka semuanya. Kami tentu tetap menghargai proses hukum terhadap terdakwa Dwiyono yang masih berlangsung di pengadilan,” katanya.
Penegasan Irfan mengenai adanya upaya penggiringan opini jahat terhadap kliennya tersebut, menyusul pemberitaan sidang lanjutan perkara di PN Tipikor Banjarmasin, pekan lalu.
Dalam sidang lanjutan itu, pengacara terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan. Salah satunya Christian Soetio yang mengaku Dirut PT PCN.
Dalam kesaksiannya, Christian Soetio mengaku tahu ada aliran dana ke Mardani dari percakapan antara almarhum Henry Soetio dengan kasir PT PCN terkait perintah transfer sejumlah dana.
Perintah tersebut kemudian ditanggapi kasir PT PCN dengan mengirimkan dana ke rekening PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Totalnya Rp 89 miliar sejak 2018 hingga 2020.
Namun anehnya, menurut Irfan, saksi tidak dapat menunjukkan satupun bukti penerimaan sejumlah uang kepada Mardani H Maming.
“Sedang Mardani tidak pernah menerima aliran dana, seperti yang disebutkan saksi Christian Soetio. Dari keterangan saksi tersebut, makin kuat dugaan tentang upaya kriminalisasi,” tandas Irfan.
Karena itu, Irfan mengingatkan saksi yang telah disumpah untuk memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim harus mempertanggung jawabkan seluruh keterangan yang diberikan. Sebab jika kesaksiannya tidak benar, ada ancaman pidana.
“Kami akan menempuh upaya hukum atas keterangan saksi yang tidak benar tersebut,” tegas Irfan yang tergabung dalam Titah Law Firm.
Sebab, imbuh Irfan, urutan kejadiannya tidak berkesesuaian. Christian dalam keterangannya baru masuk di manajemen PT PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia. Sehingga dari mana informasi tidak berdasar itu.
Selain itu, kesaksian adik kandung almarhum Henry itu tendensius. Karena menyampaikan keterangan yang tidak saling berhubungan dengan pokok perkara. Sebab Mardani sama sekali tidak ada di dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan, yakni PT PAR dan PT TSP.
Seperti diketahui, Mardani H Maming yang hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4), menjelaskan berani menandatanganani SK izin usaha tambang itu karena telah melalui kajian teknis pejabat berwenang, termasuk terdakwa Raden Dwijono selaku Kadis ESDM.
Mardani kemudian menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwijono sebagai bentuk pendelegasian tugas.
“Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani,” kata Mardani saat memberikan kesaksian.
Mardani menyebut menerima SK peralihan IUP itu di meja kerjanya selaku Bupati Tanah Bumbu setelah lebih dulu dipelajari dan diparaf kabag hukum, kemudian asisten dua dan sekretaris daerah serta terdakwa Dwidjono yang notabene Kadis ESDM Tanah Bumbu.
Setelahnya, permohonan peralihan IUP PT BKPL ke PT PCN juga telah diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.
:Artinya secara administrasi dan peraturan, dokumen permohonan di tingkat kabupaten sudah selesai sebelum diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk kemudian dilanjutkan ke Kementerian ESDM,” jelas Irfan. (yb/foto: dok)