BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kuasa hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, keberatan kasus dugaan gratifikasi atau suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, dikait-kaitkan dengan kliennya yang dua kali tidak hadir sebagai saksi.
Pasalnya, menurut Irfan, kliennya yang juga Bendahara Umum PBNU, selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi ke majelis hakim ketika tidak bisa menghadiri sidang.
“Pak Mardani tidak mangkir. Karena setiap persidangan, selalu melakukan pemberitahuan secara resmi berhalangan hadir,” tandas Irfan dalam keterangan tertulis, Ahad (17/4).
Bahkan ketidakhadirannya dalam dua persidangan sebelumnya, lanjut Irfan, bukan tanpa alasan. Dalam sidang pertama, Senin (4/4), Mardani berhalangan hadir karena masih dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal.
“Sementara pada persidangan kedua, Senin (11/4), klien kami tidak bisa hadir lantaran harus menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dengan Presiden Jokowi di Istana Negara,” jelas Irfan.
Di samping itu, sambung Irfan, kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Sebab pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Oleh sebab itu, Irfan mengaku keberatan atas sejumlah pemberitaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan Mardani H Maming. Karena kasus tersebut, murni diduga merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku eks Kadis ESDM Tanah Bumbu.
“Ini murni perbuatan Pak Dwi. Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar, ini ada kaitannya dengan Pak Mardani,” tegasnya.
Apalagi peralihan IUP, imbuh Irfan, sudah melalui mekanisme serta prosedur yang berlaku, karena sudah keluar sertifikatnya. Artinya secara prosedur, tidak ada masalah dalam peralihan IUP itu.
Menurut Irfan, Mardani selaku bupati aktif saat itu, pasti memproses setiap permohonan yang ada dengan catatan sudah sesuai ketentuan. Makanya, izin tidak mungkin bisa ditandatangani bupati kalau tidak berdasarkan pemeriksaan bawahannya.
“Jadi, permohonan pasti sebelumnya diproses kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian kemudian keluar seritifikat CMC kalau tidak lengkap secara prosedur,” tutur Irfan.
Di sisi lain, Irfan juga menyoroti langkah tim kuasa hukum Raden Dwidjono yang melaporkan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab laporan dikirimkan ketika proses hukum masih berjalan di pengadilan.
“Kenapa tiba-tiba pihak terdakwa, dalam hal ini pengacaranya, langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan,” sesal Irfan.
Sebagai informasi, kasus ini terkait korporasi batubara di Kabupaten Tanah Bumbu untuk memperoleh IUP 2010 dengan Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sebagai terdakwanya. Sedang Mardani hanya saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu. (yb/foto: dok)