SURABAYA, banuapost.co.id– Tepidana dalam kasus penggelapan Rp 13 miliar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.
Terpidana DPO itu, Amir Djoewito (57), dibekuk Tim Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur serta Kejari Gresik di Jl Embong Malang, Kota Surabaya, Rabu (25/5) malam.
Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (PT NCAR) yang warga Jl Tembaan Tengah Blok A No 1 RT 001, RW 009 Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No: 1059K/PID.SUS/2012, 14 Agustus 2012, terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Rp 13 miliar.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Amir Djoewito dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 25.000.000.
Namun ketika akan dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena membandel, terpidana Amir Djoewito dimasukkan dalam DPO.
“Sekarang ini terpidana sudah dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam rilis yanag diterima redaksi banuapost.co.id, Kamis (26/5) pagi.
Melalui program Tabur Kejaksaan ini, lanjut ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.
“Begitupun dengan mereka-mereka yang telah masuk DPO, kejaksaan dengan tegas minta sesegeranya menyerahkan diri. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Ketut. (ril/foto: penkum)