JAKARTA, banuapost.co.id– Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar skandal minyak goreng, terbaru dengan menangkap Lin Che Wei (LCW), dipuji Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, penangkapan ini merupakan langkah progresif. Karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi dan juga dikabarkan konsultan perusahaan eksportir.
“Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan,” tandas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, kemarin.
LCW, lanjut Suparji, diduga kuat mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.
“LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural, diberikan peran di kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama Dirjen Daglu, IWW. Karena itu, kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW ini,” tegasnya.
Apalagi dalam pengambilan kebijakan pemberian ijin eksport tersebut, sambung Suparji, dilakukan secara melawan hukum. Karena syarat 20 persen distribusi dimanipulasi, seoalah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan.
Oleh karena itu Suparji berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas 5 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik dalam penyelesaian perkara, perlu fokus dan tidak bias dalam penanganannya.
“Artinya, tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan dan fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya,” tuturnya.
Sementara untuk masyarakat, Suparji mengimbau terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional sesuai temuan alat bukti. Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara. (yb/foto: dok)