PELAIHARI, banuapost.co.id– Polsek Pelaihari beberapa waktu lalu berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 5 unit hasil curiannya.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (21/7) sore, Kanit Reskrim Polsek Pelaihari, Ipda Amaral Tanta Hutahaean yang memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan dua pelaku ditangkap di tempat berbeda.
Bah (24) diringkus di Desa Sungai Bakar, Kecamatan Bajuin pada Selasa (19/6) lalu sekitar pukul 01.00 WITA. Lelaki tersebut diamankan bersama dua unit motor Honda Supra Fit dan Suzuki Satria yang tidak dilengkapi dokumen.
“Sedangkan, Hal (31) diamankan selang beberapa menit penangkapan Bah bersama 3 unit motor, dua Honda Supra dan satu Honda Sonic di Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari,” ujarnya.
Kepada Amaral dan petugas, keduanya mengaku mencuri motor tersebut hanya untuk digunakan sendiri. Keduanya melakukan aksinya di beberapa tempat, bahkan tidak hanya di Pelaihari, namun juga sampai ke Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
“Motor yang jelek, saya gunakan untuk bekerja mendulang emas, sedangkan yang bagus untuk jalan-jalan,” kata Bah saat ditanya awak media.
Sementara Kapolsek Pelaihari, Ipda May Felly Manurung mengatakan modus kedua pelaku mengambil motor korbannya memanfaatkan kelalaian korbannya yang memarkir motor tanpa kunci stang.
“Bahkan ada motor yang dicuri dengan diseret dahulu ketempat sepi, dan dibuatkan kunci duplikat,” ujar Kapolsek.
Untuk itu Kapolsek mengimbau kepada warga Tanah Laut, khususnya Kecamatan Pelaihari untuk waspada dan selalu memarkir motor dengan menggunakan kunci stang.
Hingga saat ini, petugas masih mendalami kedua tersangka, apakah masih ada korban lain, atau barang bukti lain yang disembunyikan keduanya.
Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Pelaihari termasuk barang bukti 5 unit sepeda motor. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun. (zul/foto: izul)