PELAIHARI, banuapost.co.id – Bermula dari laporan warga, Kepolisian Sektor (Polsek) Bati-Bati berhasil mengamankan dua pengedar sabu, salah satunya sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar ke samping rumahnya.
Penangkapan pengedar sabu di Kecamatan Bati-Bati ini terjadi secara terpisah, MN (36 tahun) warga Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-Bati diamankan petugas pada Senin (11/7) malam.
Lelaki kelahiran 1 Juli 1985 tersebut diamankan petugas Polsek Bati-Bati sedang duduk santai di teras rumahnya. MN terkejut saat melihat petugas datang. Kemudian ia membuang sesuatu ke samping rumahnya.
Baca Juga: Usai Nyedot, Penjual Sabunya Dirampok
Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Bati-Bati, Iptu Joko Sulistyo saat dikonfirmasi Kamis (14/7) membenarkan adanya penangkapan pelaku pengedar sabu.
“MN, sempat membuang sesuatu, dan setelah diambil ternyata bekas bungkus rokok yang berisi sabu dan pipet,” kata Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan dari MN sabu seberat 0,32 gram atau berat bersih 0,12 gram dan satu unit HP.
Sebelum mengamankan MN petugas juga mengamankan Nur (50 tahun) pengedar sabu di Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati pada Rabu (29/6) lalu. Warga RT 03 RW 02 Desa Liang Anggang ini merupakan residivis.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan satu paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit HP Samsung Galaxy M-10, satu lembar tisu warna putih, dan satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 12. (zul/foto: ist)