PELAIHARI, banuapost.co.id– Setelah hampir dua tahun ditiadakan karena pandemi Covid-19, kini layanan kunjungan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di rutan dan lapas kembali dibuka. Besuk dimulai pukul 09:00 dan berakhir pukul 11:30 Wita.
Meski layanan kunjungan tatap muka kembali diperbolehkan, namun pada pelaksanaannya dilakukan secara terbatas.
Menurut Plt Karutan Pelaihari, Rahmad Pijati, kunjungan tatap muka memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi pengunjung maupun warga binaan.
“Syarat dan ketentuan, sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-12.HH.01.02/2022,” jelasnya.
Pertama, sambung Rahmad, pengunjung merupakan keluarga inti, baik itu ayah,ibu, isteri, anak ataupun saudara kandung.
Kedua. warga binaan berkesempatan hanya menerima satu kali kunjungan dalam satu minggu.
“Sedang syyarat ketiga, warga binaan maupun pengunjung harus menerima vaksin ketiga (booster)”, katanya.
Bagi pengunjung yang belum vaksin booster, lanjut Rahmad, dapat menunjukkan surat keterangan rapid/swab antigen dengan hasil negatif sebagai syarat penggantinya.
“Bahkan jika pengunjung tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan, pengunjung tetap harus menunjukkan surat keterangan tidak dapat menerima vaksin dari dokter instansi pemerintah,” tegasnya.
Jadwal layanan kunjungan tahanan di Rutan Pelaihari dilaksanakan pada setiap Selasa. Sedang untuk narapidana, tiap Kamis dengan hanya diperkenankan satu pengunjung untuk satu warga binaan yang dikunjungi. (ril/foto: hum)