JAKARTA, banuapost.co.id– Mantan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman, dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lahan perusahaan sawit tersebut. Bahkan akibat dugaan korupsi itu, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam keterangannya melalui video, Senin (1/8).
Kerugian negara itu, lanjut Burhanuddin, diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Saat itu, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan.
Izin lokasi dan izin usaha itu diberikan Thamsir kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan milik Surya Darmadi.
Kemudian, izin itu digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.
Burhanuddin menyebut para tersangka tidak dilakukan penahanan. Tersangka Thamsir sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru atas vonis kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedang Surya Darmadi, masih menjadi buronan KPK.
Thamsir Rachman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU No: 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU No: 8/2010, (yb/foto: dok)